Hak Cipta UU ITE dan Pelanggaran nya
saya akan mejelaskan cerita dari PT. Wings Corporation yang memiliki hak cipta

Pada tahun 1948, ketika dua pria memulai bisnis dengan menggunakan sumber daya terbatas di halaman belakang mereka untuk membuat sabun cuci sederhana, sedikit yang mereka tahu bahwa suatu hari produk mereka akan menjadi nama rumah tangga utama di Indonesia dan bersaing langsung dengan perusahaan multinasional. Bapak Johannes F Katuari dan Bapak Harjo Sutanto mengoperasikan sebuah bengkel kecil dan jarang di rumah mereka di Surabaya, Jawa Timur. Didorong oleh kebutuhan untuk selamat dari tahun-tahun pasca perang, kedua pendiri dengan tegas menjajakan produk mereka dari pintu ke pintu, kios ke kios, desa ke desa. Tekad mereka terbayar; sabun cuci diterima dengan baik oleh masyarakat. Keberhasilan tersebut memacu Bapak Katuari dan Bapak Sutanto untuk memperluas bisnis mereka, dan yang lebih penting, untuk mengembangkan formulasi deterjen yang lebih efektif.
Kedua pengusaha itu kemudian mulai memproduksi deterjen krim, yang dengan cepat menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat Jawa Timur. Deterjen krim adalah produk inovatif yang tidak ditemukan di tempat lain. Ini memiliki kekuatan pembersih deterjen, tetapi jauh lebih murah daripada deterjen konvensional (deterjen bubuk) karena biaya energi yang rendah dan biaya investasi mesin yang rendah. Produk ini sangat populer karena memperkenalkan cara mencuci yang sangat praktis dan ekonomis untuk keluarga Indonesia pada umumnya. Dalam beberapa tahun, itu menjadi sangat populer melalui promosi luas di seluruh Jawa dan segera setelah itu, seluruh Indonesia.
Mr Katuari dan Mr Sutanto telah menamai usaha bisnis mereka, Wings, menarik inspirasi dari kreasi inovatif Mother Nature. Para pendiri bekerja seperti “sepasang sayap” dan berbagi nilai dan aspirasi yang sama. Nama tersebut mencerminkan visi mereka yang mengeja "langit batas" ketika datang untuk mengembangkan bisnis berdasarkan pada kesadaran akut kebutuhan konsumen, ketekunan dan integritas.
Saluran distribusi yang saat ini dinikmati oleh Wings membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikembangkan. Butuh bertahun-tahun untuk membangun hubungan yang kuat dengan pengecer, yang melibatkan pelatihan mereka dalam keterampilan kewirausahaan dasar dan secara bertahap membangun kepercayaan antara mereka dan Wings sebagai mitra.
Saat ini, Wings diakui sebagai kelompok bisnis yang mapan dan bijaksana di Indonesia dengan kekuatan khusus dalam pembuatan sabun dan deterjen. Produk-produk Wings diakui karena kualitas dan keterjangkauannya, dan sudah tersedia. Di seluruh kepulauan Indonesia, nama Wings telah mendapatkan rasa hormat, kepercayaan dan kesetiaan dari pedagang besar, distributor, pengecer dan konsumen.
Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Online)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang No.11 tahun 2008 telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia
Pelanggaran UU ITE:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencemaran
nama baik, Saiful Mahdi dengan pidana penjara selama tiga bulan serta denda
sebanyak Rp10 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan
Negeri Banda Aceh Kelas 1A
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3078908/original/092902900_1584441086-IMG_20200317_152646.jpg)
Dalam tuntutan yang dibacakannya, JPU Fitri mengatakan bahwa
Mahdi terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Tuntutan tersebut diambil berdasarkan sejumlah
pertimbangan.
Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa, antara lain,
tidak pernah berurusan dengan hukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, mengakui bahwa dirinya yang menulis pesan di WhatsApp Group (WAG)
yang telah menyeret dosen statistika Universitas Syiah Kuala tersebut.
Seperti diketahui, Mahdi dijerat hukum setelah pesan yang
ditulis dan dikirim ke WAG internal berisi akademisi dipermasalahkan oleh
koleganya. Dalam kasus ini, salah satu perumus UU ITE juga staf ahli di bidang
hukum Kemenkominfo, Prof. Hendri Subiakto, yang dihadirkan di dalam sidang
mengatakan yang ditulis Mahdi merupakan kritik dan seharusnya tidak perlu di
bawa ke ranah hukum.
Pelanggaran Hak Cipta:
Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka, tengah menjadi perbincangan
hangat. Lagu barunya yang berjudul "Keke Bukan Boneka" menjadi
trending di platform Youtube dan berhasil mendapatkan lebih dari 9 juta views

Namun kesuksesan lagunya tersebut menjadi polemik. Pasalnya,
ada bait lagu yang mirip dengan lagu yang dinyanyikan Rinni Wulandari berjudul
"Aku Bukan Boneka".
Pencipta lagu Aku Bukan Boneka, Novi Umar pun angkat bicara
terkait hal ini. Ia menyayangkan atas ketidaktahuan Kekeyi atas hak kekayaan
intelektual dalam sebuah lagu.
Daftar Pustaka
- www.wingscorp.com
- https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/05/165542166/novi-umar-sudah-serahkan-persoalan-lagu-keke-bukan-boneka-ke-sony
- https://www.liputan6.com/regional/read/4204419/terdakwa-ite-saiful-mahdi-dituntut-3-bulan-penjara
Komentar
Posting Komentar